Sunday, December 13, 2009

Jamsostek [tugas uts Psikologi & Kebijakan Publik]

A. Abstraksi Jamsostek
Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan salah satu bentuk asuransi sosial yang disediakan oleh negara di sektor formal maupun informal. Awal mulanya, asuransi untuk para tenaga kerja berada di bawah Perum Astek [Asuransi Tenaga Kerja], dan mulai tahun 1995 pengelolaan dan pelaksanaannya ditangani oleh sebuah perseroan terbatas [PT], yaitu PT Jamsostek.
Dalam mengelola Jamsostek, PT Jamsostek memiliki visi menjadi lembaga penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang terpercaya dengan mengutamakan pelayanan prima dan manfaat optimal bagi seluruh pesertanya. Visi tersebut diejewantahkan dengan lima buah misi, yaitu: [a] meningkatkan dan mengembangkan Mutu Pelayanan dan Manfaat kepada peserta berdasarkan Prinsip Profesionalisme, [b] meningkatkan jumlah kepesertaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, [c] meningkatkan budaya kerja melalui kualitas sumber daya manusia dan penerapan Good Corporate Governance, [d] mengelola dana peserta secara optimal dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, dan [e] meningkatkan Corporate Values dan Corporate Images. Visi dan misi tersebut dimaksudkan agar para pekerja memiliki kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi, dalam artian mereka tetap dapat bekerja dan berproduksi secara maksimal tanpa dikhawatirkan dengan masalah perekonomian untuk masalah perawatan kesehatan, kehidupannya di hari tua, maupun tanggungan keluarganya ketika ia meninggal.
Berdasarkan visi dan misinya, Jamsostek membuat sejumlah program jaminan bagi para pesertanya. Ada enam program jaminan yang mereka berikan, yaitu:
1. Jaminan Kesehatan
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminan Kematian
5. Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta
6. Jaminan Luar Hubungan Kerja [untuk pekerja di sektor informal]
Pada dasarnya, program-program yang diberikan oleh Jamsostek merupakan program umum yang, sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 pasal 18, menjadi bentuk jaminan sosial dari negara untuk masyarakat.

B. Tinjauan Teori Psikologi
Jaminan sosial tenaga kerja dapat ditinjau secara psikologis dengan menggunakan teori dari Maslow mengenai hirarki kebutuhan [hierarchy of needs]. Dalam teori tersebut dinyatakan bahwa manusia memiliki kebutuhan yang bertingkat sepanjang hidupnya, mulai dari kebutuhan fisiologis, kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan sosial, kebutuhan untuk dihargai, hingga kebutuhan untuk beraktualisasi. Maslow menyatakan bahwa setiap individu tidak akan memiliki kebutuhan akan rasa aman apabila kebutuhan fisiologisnya belum terpenuhi. Dengan kata lain, pemenuhan kebutuhan itu bersifat bertingkat, seseorang cenderung untuk tidak akan memiliki kebutuhan akan rasa aman apabila kebutuhan fisiologisnya belum terpenuhi.
Dalam hubungannya dengan organisasi, teori tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan apa yang membuat seorang pekerja termotivasi untuk tetap bekerja dan memberikan produktivitas yang tinggi bagi perusahaannya. Mulai dari pemenuhan kebutuhan fisiologisnya, yaitu gaji, upah lembur, dan bonus. Lalu rasa aman yang terwujudkan dalam keselamatan kerja, jaminan akan jabatan atau kedudukannya, Di area kebutuhan itulah Jamsostek mengambil peran. Dengan mendaftarkan perusahaannya ke dalam program Jamsostek, sebuah perusahaan berusaha untuk memberikan kepastian akan rasa aman kepada para pegawainya, sehingga mereka tidak lagi was-was dengan masalah kesehatan dan bagaimana pendapatan mereka ketika pensiun maupun di hari tua nanti. Diharapkan dengan terpenuhinya rasa aman itu, para pegawai akan terpacu untuk dapat bekerja bersama, untuk berprestasi, dan mengembangkan dirinya dalam perusahaan, yang semuanya berujung pada peningkatan produktivitas para pegawai itu sendiri.
Serupa dengan pendapat Maslow, seorang psikolog yang bernama Frederick Herzberg [http://www.examstutor.com/business/resources/studyroom/people_and_organisations/motivation_theory/4-herzbergstwofactortheory.php?style=] mengemukakan Motivation-Hygiene Theory. Dalam teorinya tersebut, Herzberg membagi kebutuhan pegawai menjadi dua: hygiene factors dan motivational factors. Kebutuhan yang pertama berhubungan dengan kebutuhan fisik, yaitu sandang, pangan, dan papan. Perusahaan dapat menjamin pemenuhan kebutuhan ini dengan menyediakan gaji yang memadai, iklim dan lingkungan kerja yang mendukung, serta kebijakan-kebijakan dan sistem administrasi yang baik. Herzberg menyatakan bahwa jika faktor higienis tersebut sudah bisa dipenuhi oleh perusahaan, maka barulah ia dapat meningkatkan motivasi para pegawainya. Sedangkan kebutuhan yang kedua, faktor motivasi, berhubungan dengan prestasi, yaitu proses mencapai suatu prestasi dan pengembangan diri secara psikologis. Perusahaan dapat menjamin pemenuhan kebutuhan ini dengan memberikan pengakuan atas prestasi pegawainya. Herzberg menyatakan bahwa faktor inilah yang lebih dapat memotivasi para pegawainya. Kedua kebutuhan tersebut, secara singkat dapat digambarkan dengan dua pertanyaan: [a] mengapa seseorang bekerja? dan [b] apa yang membuat seseorang bekerja dengan baik?
Dalam kaitannya dengan Jamsostek, perusahaan yang mendaftarkan para pegawainya sebagai peserta program Jamsostek adalah perusahaan yang berusaha untuk menjamin bahwa para pegawainya mau untuk bekerja dengan baik. Dengan mendapatkan jaminan rasa akan kesehatan, keselamatan, dan hari tua diharapkan para pegawai merasa dihargai sebagai bagian dari perusahaan yang bersangkutan, sehingga dengan demikian mereka termotivasi untuk bekerja dan baik.

C. Jamsostek dan SJSN
Sejak tahun 2001, Pemerintah RI merancang sebuah sistem jaminan sosial yang berusaha untuk memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu bagi seluruh masyarakat Indonesia. Rancangan tersebut baru diserahkan ke DPR RI dalam bentuk RUU pada tahun 2004, dan pada tahun yang sama RUU tersebut disetujui – setelah mengalami beberapa revisi – menjadi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional [SJSN].
Akan tetapi, hingga kini sistem tersebut belum juga terlaksana. Ada beberapa benturan di lapangan – dengan menafikan nuansa tarik-menarik kepentingan di dalam pemerintah— yang menyebabkan sistem tersebut belum juga bisa diwujudnyatakan, seperti jumlah dana yang terbilang cukup besar serta belum jelasnya aturan dan administrasi badan yang mengelola sistem ini.
Program dalam SJSN sebenarnya merupakan pengejawantahan dari UU No. 40 tahun 2004 pasal 18, yaitu [a] Jaminan Kesehatan, [b] Jaminan Kecelakaan Kerja, [c] Jaminan Hari Tua, dan [d] Jaminan Kematian. Ia dirancang untuk menjamin kesejahteraan sosial secara menyeluruh, akan tetapi hadir dengan mengusung keempat program tersebut membuat SJSN tampak tumpah-tindih dengan sejumlah program jaminan sosial lainnya, seperti Taspen, Askes, dan Jamsostek. Namun harus diakui kesemua program jaminan sosial yang sudah berjalan selama ini belum bisa menyentuh masyarakat secara menyeluruh, sehingga kehadiran SJSN nantinya diharapkan dapat menutupi kekurangan tersebut. Selain itu, untuk menghindari adanya overlap di antara SJSN dengan program jaminan sosial yang lain, diharapkan ada suatu harmonisasi perundang-undangan jaminan sosial atau bahkan peleburan di antara kesemuanya.

Referensi
Herzberg Two Factors Theory. Diunduh pada tanggal 3 Desember 2009 dari http://www.examstutor.com/business/resources/studyroom/people_and_organisations/motivation_theory/4-herzbergstwofactortheory.php?style=.
Maslow, A. H. [1943]. A Theory of Human Motivation. Diunduh pada tanggal 1 Desember 2009 dari http://psychclassics.yorku.ca/Maslow/motivation.htm.
http://www.jamsostek.co.id diunduh pada tanggal 3 Desember 2009.
http://jamkesos.depsos.go.id diunduh pada tanggal 3 Desember 2009.
http://els.bappenas.go.id/upload/other/Banyak%20Kendala%20Sistem%20Jaminan%20Sosial%20di%20Indonesia.htm diunduh pada tanggal 4 Desember 2009.

No comments:

Post a Comment